KPU RI Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Dijelaskannya, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif. "Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Ketua DPR RI Minta Ormas Pengganggu dan Meresahkan Masyarakat Dibubarkan
-
Sekolah Rakyat Menjadi Harapan Baru Bagi Anak-anak Di NTB
-
Hasil MotoGP Inggris 2025: Marco Bezzecchi Asapi Marc Marquez
-
Api Lahap Kandang Ayam di Jember, Kerugian Capai Rp 4 Milliar
-
Serius Garap Filantropi Islam, PB IKA PMII Ingin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia